Daftar Layanan


Pengelolaan Sertifikat Elektronik

Deskripsi

Layanan meliputi penerbitan, pembaruan, pencabutan dan reset passphrase sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Penerima Layanan

  1. ASN Pemerintah Kota Magelang
  2. Pihak lain yang mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Berwenang

Ketentuan

  1. Pemohon memiliki email dinas dengan domain magelangkota.go.id
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Berwenang. 

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan sertifikat elektronik kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang
  2. Verifikator Instansi melakukan verifikasi permohonan
  3. Verifikator Instansi memproses permohonan
  4. Pemohon mengecek email dinas untuk aktivasi akun / mengatur / reset passphrase.

Dokumen kelengkapan

Format Surat Rekomendasi

rekomendasi TTE.png

Implementasi Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Perangkat Daerah

Deskripsi

Sertifikat elektronik digunakan untuk tanda tangan elektronik pada aplikasi Perangkat Daerah

Penerima Layanan

Perangkat Daerah

Ketentuan

  1. Aplikasi merupakan milik / dikelola oleh Perangkat Daerah
  2. Penandatangan sudah memiliki sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang
  2. Tim Pendamping melakukan koordinasi dengan Pemohon
  3. Pemohon didampingi Tim melakukan analisis kebutuhan dengan Balai Sertifikai Elektronik (BSrE).
  4. Pemohon melakukan integrasi modul esign client service development BSrE
  5. Pemohon bersama dengan Tim Pendamping melakukan uji kesesuaian dengan BSrE.
  6. Pemohon melakukan perbaikan sesuai hasil uji kesesuaian
  7. BSrE menerbitkan sertifikat pengesahan aplikasi
  8. Pemohon melakukan integrasi modul esign client service production BSrE.

Dokumen kelengkapan

Formulir permohonan implementasi sertifikat elektronik

permohonan penerapan.png

Penilaian Kerentanan Sistem Elektronik

Deskripsi

Layanan bertujuan mengidentifikasi kerentanan pada sistem elektronik dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem.

Penerima Layanan

Perangkat Daerah

Ketentuan

  1. Aplikasi dikembangkan / dikelola oleh Perangkat Daerah
  2. Jika dikembangkan oleh pihak ketiga maka Perangkat Daerah memiliki akses dengan pengembang
  3. Pemilik sistem elektronik memiliki sumber daya untuk melakukan modifikasi/perbaikan terhadap aplikasi

Prosedur

  1. Perangkat Daerah (Pemohon) mengajukan permohonan penilaian kerentanan sistem elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang.
  2. Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Pemohon
  3. Tim melaksanakan kegiatan penilaian kerentanan
  4. Tim menyampaikan laporan rekomendasi hasil penilaian kerentanan kepada Pemohon
  5. Pemohon melakukan perbaikan sistem elektronik sesuai dengan rekomendasi
  6. Tim melakukan verifikasi hasil perbaikan

Pelaporan Kerentanan / Insiden Keamanan Informasi

Deskripsi

Perangkat Daerah dan masyarakat umum dapat melaporkan kerentanan / insiden pada sistem elektronik Pemerintah Kota Magelang kepada Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Kota Magelang

Penerima Layanan

  1. Perangkat Daerah
  2. Masyarakat Umum

Ketentuan

  1. Pelapor merupakan pemilik sistem elektronik Kota Magelang atau pihak eksternal
  2. Melampirkan identitas pelapor
  3. Melampirkan bukti kerentanan / insiden

Prosedur

  1. Pelapor melaporkan kerentanan insiden keamanan keamanan informasi kepada Tim CSIRT Kota Magelang melalui aduan.magelangkota.go.id atau email csirt[at]magelangkota.go.id
  2. Tim Helpdesk melakukan verifikasi terhadap laporan kerentanan / insiden
  3. Tim CSIRT melakukan analisis dampak kerentanan/insiden
  4. Tim CSIRT memberikan rekomendasi penanganan kerentanan/insiden kepada pemilik sistem elektronik.
  5. Pemilik sistem elektronik berkoordinasi dengan Tim CSIRT melakukan mitigasi/penanganan insiden sesuai rekomendasi yang diberikan
  6. Pemilik sistem elektronik berkoordinasi dengan Tim CSIRT menerapkan metode untuk mencegah kerentanan/insiden berulang
  7. Tim CSIRT melakukan verifikasi hasil perbaikan 

 

Layanan Jaringan Komunikasi

Deskripsi

Layanan yang diberikan berupa penyediaan / perbaikan jaringan telekomunikasi dan penyambungan komunikasi telepon dari eksternal ke internal dan sebaliknya

Penerima Layanan

  1. Perangkat Daerah
  2. Pegawai

Prosedur Penyediaan / Penanganan Gangguan Jaringan Telekomunikasi

  1. Pegawai / Perangkat Daerah melaporkan gangguan jaringan telepon kepada Bidang Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang
  2. Kepala Bidang Statistik dan Persandian menugaskan Tim untuk penyediaan / penanganan gangguan
  3. Tim berkoordinasi dengan pelapor
  4. Tim menyiapkan peralatan dan kelengkapan
  5. Tim melakukan penyediaan / penanganan gangguan jaringan telepon
  6. Tim melakukan pengujian hasil perbaikan

Prosedur Penyambungan Telepon

  1. Pemohon melakukan panggilan ke nomor 9 melalui pesawat telepon extension
  2. Pemohon menyampaikan nomor yang akan dihubungkan
  3. Operator menghubungkan pemohon dengan nomor tujuan

Pengelolaan Email Sanapati

Deskripsi

Email sanapati merupakan salah satu layanan yang bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Layanan yang disediakan berupa reset password atau perubahan akun sanapati dan pengiriman surat melalui email sanapati.

Penerima Layanan

Perangkat Daerah

Ketentuan

Perangkat Daerah memiliki akun email sanapati yang aktif

Prosedur

  1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan kepada Help Desk Persandian dan mengisi form layanan email sanapati
  2. Personil yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan
  3. Personil melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Jika terkait dengan reset password / perubahan akun berkoordinasi dengan BSSN. Jika terkait pengiriman surat maka personil berkoordinasi dengan Instansi tujuan.
  4. Menyampaikan hasil reset password / bukti pengiriman email kepada Pemohon.

Dokumen kelengkapan

Formulir reset password email sanapati

reset sanapati.png

 

Asistensi Kategorisasi Sistem Elektronik

Deskripsi

Layanan yang diberikan berupa pendampingan / asistensi untuk melakukan kategorisasi sistem elektronik pada Perangkat Daerah. Kategorisasi sistem elektronik bertujuan untuk mengetahui tingkat kritikalitas sistem elektronik sehingga dapat menerapkan kontrol keamanan yang sesuai.

Penerima Layanan

Perangkat Daerah

Ketentuan

Sistem elektronik dimiliki /dikelola oleh Perangkat Daerah

Prosedur

  1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan asistensi kategorisasi sistem elektronik kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang
  2. Kepala Bidang Statistik dan Persandian menunjuk Tim Pelaksana
  3. Tim Pelaksana berkoordinasi dengan Pemohon
  4. Tim Pelaksana melakukan asistensi / pendampingan untuk  kategorisasi sistem elektronik.

Literasi Keamanan Informasi (security awareness)

Deskripsi

Layanan untuk membangun atau meningkatkan kesadaran keamanan informasi kepada perangkat daerah, pegawai, masyarakat umum. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk publikasi materi keamanan informasi dan penyediaan narasumber untuk seminar/workshop/pelatihan keamanan informasi

Penerima Layanan

  1. Perangkat Daerah
  2. Pegawai
  3. Maysarakat Umum

Prosedur