Layanan Pengajuan Rekomendasi Statistik Sektoral
Pengajuan rekomendasi statistik sektoral survei dan kompilasi produk administrasi untuk seluruh Perangkat Daerah (Dasar Se Walikota No. 800.3/336/320)
- Dasar Pelaksanaan
- Layanan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok I Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok II Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok III Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok IV Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok V Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok VI Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok VII Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok VIII Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Blok IX Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
- Pemantauan Oleh Produsen Data
- Pemantauan Oleh Walidata
Dasar Pelaksanaan
SE WALIKOTA NO 800.3/336/320
Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah Kota Magelang untuk:
- Melaporkan setiap rencana kegiatan survei statistik sektoral setiap awal tahun anggaran kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik selaku Wali Data.
- Mengajukan permohonan rekomendasi survei statistik sektoral kepada BPS Kota Magelang selaku Pembina Data sebelum kegiatan survei dilaksanakan.
- Melaporkan hasil survei statistik sektoral kepada Wali Data dan Pembina Data untuk dikompilasi menjadi capaian kinerja urusan pemerintahan bidang statistik level kota.
Pelaksanaan SE dimaksud ditujukan untuk:
- Menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral
- Menyusun database metadata statistik sektoral
- Mendorong perolehan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
- Membantu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
Layanan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Layanan Pengajuan Rekomendasi Statistik
1. Pengguna layanan memiliki alamat e-mail yang aktif.
2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral
3. Pengguna layanan mengisi dokumen pengajuan rekomendasi kegiatan statistik secara elektronik
4. Seluruh pengajuan dilakukan melalui aplikasi Romantik BPS di alamat https://romantik.bps.go.id/rekomendasi
5. Seluruh Perangkat Daerah menerima user password dari Walidata untuk log in pada Romantik BPS.
6. Alur pengajuan dapat dicermati pada bagan berikut:
7. Pengguna menerima e-mail notifikasi maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam secara lengkap dalam Aplikasi Romantik.
8. Formulir rekomendasi kegiatan dilengkapi dengan dokumen pendukung, missal KAK, draft buku pedoman, atau instrumen.
Blok I Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok I Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok II Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok II Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok III Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok III Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok IV Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok IV Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok V Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok V Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok VI Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok VI Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok VII Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok VII Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok VIII Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok VIII Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok IX Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Blok IX Tahapan Pengajuan Rekomendasi Statistik
Pemantauan Oleh Produsen Data
Pemantauan Pengajuan Rekomendasi Statistik Sektoral Oleh Produsen Data
Pemantauan Oleh Walidata
Pemantauan Oleh Walidata