Skip to main content

Penilaian Kerentanan Sistem Elektronik

Deskripsi

Layanan bertujuan mengidentifikasi kerentanan pada sistem elektronik dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem.

Penerima Layanan

Perangkat Daerah

Ketentuan

  1. Aplikasi dikembangkan / dikelola oleh Perangkat Daerah
  2. Jika dikembangkan oleh pihak ketiga maka Perangkat Daerah memiliki akses dengan pengembang
  3. Pemilik sistem elektronik memiliki sumber daya untuk melakukan modifikasi/perbaikan terhadap aplikasi

Prosedur

  1. Perangkat Daerah (Pemohon) mengajukan permohonan penilaian kerentanan sistem elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang.
  2. Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Pemohon
  3. Tim melaksanakan kegiatan penilaian kerentanan
  4. Tim menyampaikan laporan rekomendasi hasil penilaian kerentanan kepada Pemohon
  5. Pemohon melakukan perbaikan sistem elektronik sesuai dengan rekomendasi
  6. Tim melakukan verifikasi hasil perbaikan