Skip to main content

Dasar Pelaksanaan

SE WALIKOTA NO 800.3/336/320

Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah Kota Magelang untuk:

  1. Melaporkan setiap rencana kegiatan survei statistik sektoral setiap awal tahun anggaran kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik selaku Wali Data.
  2. Mengajukan permohonan rekomendasi survei statistik sektoral kepada BPS Kota Magelang selaku Pembina Data sebelum kegiatan survei dilaksanakan.
  3. Melaporkan hasil survei statistik sektoral kepada Wali Data dan Pembina Data untuk dikompilasi menjadi capaian kinerja urusan pemerintahan bidang statistik level kota.

Pelaksanaan SE dimaksud ditujukan untuk:

  1. Menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral
  2. Menyusun database metadata statistik sektoral
  3. Mendorong perolehan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
  4. Membantu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.