Dasar Pelaksanaan
SE WALIKOTA NO 800.3/336/320
Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah Kota Magelang untuk:
- Melaporkan setiap rencana kegiatan survei statistik sektoral setiap awal tahun anggaran kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik selaku Wali Data.
- Mengajukan permohonan rekomendasi survei statistik sektoral kepada BPS Kota Magelang selaku Pembina Data sebelum kegiatan survei dilaksanakan.
- Melaporkan hasil survei statistik sektoral kepada Wali Data dan Pembina Data untuk dikompilasi menjadi capaian kinerja urusan pemerintahan bidang statistik level kota.
Pelaksanaan SE dimaksud ditujukan untuk:
- Menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral
- Menyusun database metadata statistik sektoral
- Mendorong perolehan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
- Membantu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.