Skip to main content

Implementasi Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Perangkat Daerah

Deskripsi

Sertifikat elektronik digunakan untuk tanda tangan elektronik pada aplikasi Perangkat Daerah

Penerima Layanan

Perangkat Daerah

Ketentuan

  1. Aplikasi merupakan milik / dikelola oleh Perangkat Daerah
  2. Penandatangan sudah memiliki sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang
  2. Tim Pendamping melakukan koordinasi dengan Pemohon
  3. Pemohon didampingi Tim melakukan analisis kebutuhan dengan Balai Sertifikai Elektronik (BSrE).
  4. Pemohon melakukan integrasi modul esign client service development BSrE
  5. Pemohon bersama dengan Tim Pendamping melakukan uji kesesuaian dengan BSrE.
  6. Pemohon melakukan perbaikan sesuai hasil uji kesesuaian
  7. BSrE menerbitkan sertifikat pengesahan aplikasi
  8. Pemohon melakukan integrasi modul esign client service production BSrE.

Dokumen kelengkapan

Formulir permohonan implementasi sertifikat elektronik

permohonan penerapan.png