Implementasi Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Perangkat Daerah
Deskripsi
Sertifikat elektronik digunakan untuk tanda tangan elektronik pada aplikasi Perangkat Daerah
Penerima Layanan
Perangkat Daerah
Ketentuan
- Aplikasi merupakan milik / dikelola oleh Perangkat Daerah
- Penandatangan sudah memiliki sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik
Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan layanan implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang
- Tim Pendamping melakukan koordinasi dengan Pemohon
- Pemohon didampingi Tim melakukan analisis kebutuhan dengan Balai Sertifikai Elektronik (BSrE).
- Pemohon melakukan integrasi modul esign client service development BSrE
- Pemohon bersama dengan Tim Pendamping melakukan uji kesesuaian dengan BSrE.
- Pemohon melakukan perbaikan sesuai hasil uji kesesuaian
- BSrE menerbitkan sertifikat pengesahan aplikasi
- Pemohon melakukan integrasi modul esign client service production BSrE.
Dokumen kelengkapan
Formulir permohonan implementasi sertifikat elektronik