Skip to main content

Pendahuluan

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang sesuai dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 79 Tahun 2021 memiliki tugas menjalankan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian. Urusan persandian dilaksanakan oleh Bidang Statistik dan Persandian.

Katalog ini menyajikan daftar layanan yang dapat diberikan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik terkait dengan urusan persandian dan keamanan informasi kepada perangkat daerah, pegawai dan masyarakat . Dengan katalog ini diharapkan dapat memudahkan stakeholder dalam mengoptimalkan layanan terkait persandian dan keamanan informasi.