Skip to main content

Literasi Keamanan Informasi (security awareness)

Deskripsi

Layanan untuk membangun atau meningkatkan kesadaran keamanan informasi kepada perangkat daerah, pegawai, masyarakat umum. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk publikasi materi keamanan informasi dan penyediaan narasumber untuk seminar/workshop/pelatihan keamanan informasi

Penerima Layanan

  1. Perangkat Daerah
  2. Pegawai
  3. Maysarakat Umum

Prosedur

  • Perangkat Daerah (Pemohon) mengajukan permohonan literasi keamanan informasi kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang.
  • Kepala Bidang Statistik dan Persandian menunjuk Tim Pelaksana Literasi Keamanan Informasi
  • Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Pemohon
  • Tim ]menyiapkan materi literasi keamanan informasi
  • Tim melaksanakan kegiatan literasi sesuai permohonan