Skip to main content

KETENTUAN KHUSUS BAGI REPLIKATOR INOVASI DATAGO MODEL KERJA SAMA DAN ATAU FASILITASI

1.        Kerja sama diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Magelang dengan Kepala Daerah replikator, yang diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Magelang dengan Kepala Perangkat Daerah replikator.

2.        Replikator wajib menyediakan anggaran untuk mempersiapkan kebutuhan sumber daya manusia, fasilitas infrastruktur dan administrasi yang diperlukan untuk instalasi, pengembangan dan implementasi DataGO termasuk untuk memfasilitasi dan sarana pendukung narasumber/pendamping dalam rangka melakukan instalasi dan sosialisasi program aplikasi yang akan diimplementasikan.

3.        Replikator wajib mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi substansi sistem aplikasi yang akan diimplementasikan, karena Walidata Kota Magelang hanya memberikan fasilitas sampai dengan instalasi saja.

4.        Replikator wajib menggunakan hasil pelaksanaan kerja sama replikasi DataGO hanya untuk pelaksanaan urusan Pemerintahan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5.        Replikator dilarang mengalihkan, mempublikasikan, mengkoreksikan objek perjanjian kerja sama dan hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama replikasi DataGO kepada pihak lain tanpa seizin Walidata Kota Magelang.

6.        Replikator dilarang mengkomersialisasi hasil replikasi DataGO.

7.        Replikator dilarang untuk menawarkan replikasi ulang kepada pihak lain atas output hasil replikasi DataGO.

8.        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas setiap pemanfaatan dan hasil pengembangan sistem aplikasi DataGO dimiliki oleh Pemerintah Kota Magelang berdasarkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM No. EC00202180161 tanggal 16 Desember 2021

9.        Replikator wajib mencantumkan logo DataGO pada halaman muka/halaman utama hasil replikasi, serta mencantumkan keterangan tautan ke https://datago.magelangkota.go.id.

10.      Biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya replikasi DataGO dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja replikator

11.      Replikator wajib menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang berkaitan dengan objek perjanjian kerja sama dan ruang lingkup perjanjian kerja sama replikasi DataGO baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak yang tidak terlibat.

12.      Walidata Kota Magelang berhak menunjuk personil/narasumber untuk memberikan pendampingan kepada replikator dalam melakukan instalasi program aplikasi DataGO yang akan diimplementasikan.

13.      Walidata Kota Magelang berhak memperoleh fasilitas dan sarana pendukung sebagai narasumber/pendamping untuk membantu dalam melakukan instalasi dan sosialisasi program aplikasi DataGO yang akan diimplementasikan.

14.      Replikator berhak memperoleh source code DataGO dan akses informasi yang terdapat pada direktori portal data terbuka DataGO yang dibuat oleh Walidata Kota Magelang.

15.      Replikator berhak memperoleh informasi dari Walidata Kota Magelang tentang kebutuhan infrastruktur, prasarana dan sarana sumber daya manusia yang diperlukan untuk instalasi, implementasi dan/atau pengembangan aplikasi DataGO.

16.      Replikator berhak memperoleh pendampingan dalam rangka transfer knowledge.

17.      Replikator berhak mengubah dan memodifikasi nama aplikasi sesuai dengan kekhasan daerah.